Cerai Gugat di Pengadilan Agama (diajukan Pihak ISTRI)
Siapa Kami
Kami adalah Kantor Advokat, Pengacara yang telah banyak berpengalaman mengurus surat cerai melalui Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama, baik Cerai Gugat maupun Cerai Talak, termasuk hak asuh anak dan harta bersama.
Berdiri sejak tahun 2002
Pengalaman adalah guru terbaik. Dengan pengalaman-pengalaman dimasa lalu, memperkuat posisi kami sebagai pengacara perceraian di Pengadilan Agama yang telah banyak membantu klien
Menjaga Amanah
Kami sadar sepenuhnya bahwa setiap klien adalah amanah yang harus dijaga dengan baik. Mempertahankan nama baik adalah cara kami membangun kepercayaan publik

KAMU BERHAK AJUKAN CERAI GUGAT!!
Asalkan sudah dipertimbangkan dengan serius, tidak bisa didamaikan lagi dan ada dukungan keluarga !
Apa Cerai Gugat?
Cerai Gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suaminya ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri kecuali istri pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami.
Beberapa bukti klien kami
Baik di Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Sei Rampah, Pengadilan Agama Binjai, hingga keluar kota.

Cerai Gugat di PA Medan
Berperan sebagai Kuasa Hukum klien mengajukan Cerai Gugat ke Pengadilan Agama Medan dengan alasan ditinggal pergi suami dan tidak diberi nafkah

Cerai Gugat di PA Kisaran
Sebagai Kuasa Hukum Tergugat (WN Turki) dalam perkara Cerai Gugat di PA Kisaran, sd legalisir Akta Cerai ke Dirjen Badan Peradilan Agama di Jakarta dan Apostille ke Kemenkumham Jakarta

Cerai Gugat di PA Lubuk Pakam
Mewakili klien sebagai Kuasa Hukum dalam perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan alasan suami suka KDRT, memakai Narkoba dan tidak bekerja
Alhamdulillah,
Sudah banyak yang menggunakan Jasa kami



PERSYARATANNYA APA SAJA UNTUK CERAI GUGAT?
kami akan beberkan semua rahasianya
Secara singkat dapat disebutkan dibawah ini, selengkapnya akan kami bimbing
Harus ada alasan yang sah dan memenuhi persyaratan dokumen, sebagai berikut:
- Ada alasan yang sah sesuai hukum
- Apabila alasan bertengkar hrs sudah pisah 6 bln
- Buku Nikah
- KTP istri dan KK
- Akta Kelahiran Anak (bila ada)
- Bila PNS harus ada surat izin atasan
- Wajib hadir mediasi kecuali suami tidak datang
- Wajib menghadirkan saksi 2 orang
JANGAN TUNGGU BILA SUDAH BERTEKAD BULAT!
saatnya move on dan mempersiapkan kehidupan baru yang lebih baik
Apa saja yang boleh dituntut?
Yuk lihat dibawah ini
Buat Anda yang takut dengan penipuan online.
Tenang saja! Anda Bisa Datang Ke Kantor kami dan Pilih Pembayaran Bertahap!
dengan sistem Bayar DP, sisanya bayar bertahap sampai akta cerai keluar!

Hubungi WhatsApp
