Cerai Talak di Pengadilan Agama
Tidak perlu pusing dan repot mau urus CERAI TALAK kami selesaikan semuanya sampai Akta Cerai keluar.

Siapa Kami
Kami Adalah Ahlinya
Jangan sampai salah pilih, tidak sedikit Permohonan Cerai Talak DITOLAK/TIDAK DITERIMA bahkan ada hak-hak yang justru hilang akibat kesalahan dalam menyusun surat permohonannya
Berbekal pengalaman-pengalaman kami memiliki strategi yang terbukti efektif.
Hubungi KamiSAYA MAU TANYA
Apakah Anda sedang mengalami masalah-masalah dibawah ini?
- Istri pergi meninggalkan rumah tanpa izin?
- Istri terbukti selingkuh?
- Istri tidak menghargai suami?
- Istri tidak mau mendengar kata-kata suami?
- Terjadi pertengkaran terus-menerus?
- Anda sudah tidak tahan lagi hidup berumah tangga dengan istri?
- Sudah pisah rumah dan pisah ranjang >6 bulan

Jika Anda mengalami hal tersebut, artinya Anda sebagai suami berhak mengajukan permohonan CERAI TALAK ke Pengadilan Agama! Asalkan sudah dipertimbangkan secara serius, sudah tidak dapat didamaikan lagi dan ada dukungan keluarga!
Apa itu Cerai Talak?
Cerai Talak adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak suami terhadap istrinya ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri kecuali istri pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami.
TIDAK PERLU PUSING
Kabar Baiknya, Kami sangat berpengalaman mengatasi masalah Anda
CERAI TALAK
Sudah banyak berpengalaman menyelesaikan Cerai Talak di Pengadilan Agama

Beberapa bukti klien kami
Baik di Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Sei Rampah, Pengadilan Agama Binjai, hingga keluar kota.

Cerai Talak t di PA Lubuk Pakam
Sebagai Pengacara klien perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Cerai Talak di PA Medan
Sebagai Pengacara klien perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Medan

Cerai Gugat di PA Lubuk Pakam
Mewakili klien sebagai Kuasa Hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama Lubuk Pakam
TESTIMONI KLIEN KAMI
Alhamdulillah bisa dapet pengacara perceraian yang menangani Cerai Talak di Pengadilan Agama Medan, meski saya tinggal dan kerja di Jakarta, semua urusan pengadilan selesai dengan baik. Advokatmedan.id berdasarkan pengalaman saya pribadi bisa dipercaya, apalagi bukan hanya dikabulkan Cerai Talaknya tapi sekaligus mendapatkan hak asuh anak dan karena terbukti istri Nusyuz maka saya tidak wajib bayar nafkah iddah
Tora - Jakarta Selatan
Dapetin advokatmedan.id dari google, jujur awalnya takut kena penipuan online, tapi setelah dicek googlemapnya benar kok, transaksinya juga aman. Team Pengacaranya juga anggota PERADI, bukan asal ngaku pengalaman banyak, tapi beneran urusan perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam mulus, mulai dari bikin surat-surat, ngedaftarin gugatan sampai sidang-sidang. Akta Ceraipun udah ditangan saya.
Yuni - Perbaungan, Serdang Bedagai
Permasalahan rumah tangga kami tidak ada yang tau, hanya kami berdua yang tau, kami tidak pernah adu mulut apalagi didepan keluarga. Tapi kami berdua sudah beda prinsip dan tidak mungkin bisa menjalani rumah tangga dengan bahagia. Ketika harus ada saksi yang melihat kami berdua bertengkar, rasanya sulit bagi kami untuk bercerai di pengadilan, tapi beruntung advokatmedan.id sudah menyelesaikan perceraian dengan baik
Vonny - Medan
Tidak sulit sekarang mencari pengacara perceraian di Medan, ada advokatmedan.id, mereka banyak menangani gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Binjai, Pengadilan Negeri Sei Rampah dan lain-lain. Termasuk di Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam perkara Cerai Talak, Cerai Gugat, Hak Asuh dan Harta Bersama
Widodo - Medan
LALU, APA PERSYARATANNYA APA SAJA UNTUK CERAI TALAK?
kami akan beberkan semua rahasianya
Secara singkat dapat disebutkan dibawah ini, selengkapnya akan kami bimbing
Harus ada alasan yang sah dan memenuhi persyaratan dokumen, sebagai berikut:
- Ada alasan yang sah sesuai hukum
- Apabila alasan bertengkar hrs sudah pisah 6 bln
- Buku Nikah
- KTP Suami dan KK
- Akta Kelahiran Anak (bila ada)
- Bila PNS harus ada surat izin atasan
- Wajib hadir mediasi kecuali pihak istri tidak datang
- Wajib menghadirkan saksi 2 orang
Tapi ingat, ada hak bagi istri yang ditalak
Pasal 149 KHI menyatakan: bila perkawinan putus karena talak, maka mantan suami wajib memberikan:

Nafkah masa Iddah, Maskan (tempat tinggal), Kiswah (pakaian), Mut'ah (kenang2an), Nafkah Madhiyah (bila ada)

Melunasi seluruhnya mahar yang masih terhutang/tidak dibayar tunai saat akad nikah, dan separoh apabila qobla al dukhul

Memberikan biaya hadhanah setiap bulan untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun (biaya hidup, pendidikan, kesehatan)
Apakah ada pengecualian?
Ada. Yaitu apabila dalam persidangan, ternyata istri terbukti Nusyuz atau durhaka terhadap suami maka ia tidak berhak atas nafkah masa iddah, maskan dan kiswah.
Bagaimana alur menggunakan Jasa advokatmedan.id untuk Cerai Talak? Berikut alurnya:
- Hubungi kami via WA atau Telepon
- Lalu, uraikan kronologi rumah tangganya secara detail
- Kemudian, negosiasi biaya-biayanya - sepakat - bayar DP
- Tanda Tangan Surat Kuasa
- Team kami susun gugatan, daftar perkara dan selesaikan sidang, anda akan diupdate info hingga akta cerai keluar
JANGAN TUNGGU BILA SUDAH BERTEKAD BULAT!
saatnya move on dan mempersiapkan kehidupan baru yang lebih baik
Apa saja yang boleh dituntut?
Yuk lihat dibawah ini
Buat Anda yang takut dengan penipuan online.
Tenang saja! Anda Bisa Datang Ke Kantor kami dan Pilih Pembayaran Bertahap!
dengan sistem Bayar DP, sisanya bayar bertahap sampai akta cerai keluar!

Hubungi WhatsApp

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Tidak bisa, perceraian sah apabila dilakukan menurut hukum. Tapi anda boleh tidak hadir dalam persidangan bila memberi kuasa kepada Advokat.
Bisa, asalkan memberikan kuasa kepada Advokat yang dilegalisasi di KBRI/KJRI setempat.
Ketentuan Umumnya anak dibawah umur ikut ibunya. Bisa ikut ayahnya asal terbukti ibunya tidak layak mengasuhnya.
Dikabulkan asalkan memenuhi syarat minimum pembuktian dimuka persidangan.
Berpedoman ke SEMA No. 3/2018, umumnya dikabulkan sebagian mempertimbangkan kemampuan suami.
Ajukan gugatan hak asuh anak (hadhanah) ke pengadilan agama yang berwenang.
Bisa, dengan konsekuensi apabila diajukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi, maka status perceraian belum terputus. Disarankan selesaikan dulu gugatan perceraiannya, setelah itu barulah mengajukan gugatan harta bersama.