Sengketa Hak Asuh Anak
Hak Asuh anak
Beranda > Hak Asuh Anak
Hak Asuh Anak: Ketentuan Hukum dan Cara Mendapatkannya
Ketentuan Hukum tentang Hak Asuh Anak
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Reg No. 102 K/SIP/1973 tanggal 24 April 1975, kaidah hukum: “Mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa Ibu kandungnya yang diutamakan khususnya bagi anak – anak yang masih kecil, kerena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memeliharanya”.
- Reg No. 423 K/SIP/1980 tanggal 23 September 1980, kaidah hukum: “Dalam hal terjadi perceraian, maka anak-anak dibawah umur berada dibawah perwalian Ibu kandungnya”.
- Reg No. 239 K/SIP/1990, kaidah hukum: “Dalam hal terjadi perceraian anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan Ibu, perwaliannya patut diserahkan kepada Ibunya”.
Apakah hak asuh anak dibawah umur selalu harus jatuh ke ibunya?
- Apabila alasan pengajuan perceraian adalah istri selingkuh atau berzina;
- Apabila didalam persidangan ditemukan fakta bahwa sang Ibu berkelakuan tidak baik, maka ketentuan dalam yurisprudensi tersebut diatas dapat dikesampingkan, dan hak asuh dapat diberikan kepada sang ayah. Hakim akan berpendapat bahwa sang Ibu tidak bisa memberikan contoh yang baik ke anak-anaknya.
Pertanyaan Paling Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering ditanyakan kepada kami sebagai Pengacara Hak Asuh Anak
Dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian
Atau pada saat pemegang hak asuh menghalangi atau melarang orang tua yang tidak memegang hak asuh untuk bertemu dengan anak
Ya. Bisa
Sebelum memberi keterangan wajib disumpah
Tidak bisa karena si ayah juga orang tua si anak
Yang si ibu harus lakukan adalah mengajukan gugatan hak asuh anak
Bisa, karena patokannya bukan bekerja atau tidak tetapi kepentingan anak yang didahulukan
Ayah dapat diberi kewajiban untuk memberi nafkah anak
Ajukan tuntutan nafkah anak pada saat mengajukan gugatan hak asuh anak
Bila ternyata sudah ada putusan tanyakan kepada ayah alasan-alasanya, tapi bila terbukti mampu maka ia wajib memberikannya
Jangan Biarkan Anak Anda Terpisah Karena Kesalahan Strategi Hukum!
Dalam perebutan hak asuh, cinta saja tidak cukup. Anda butuh pembelaan hukum yang tepat agar tetap bisa mendampingi tumbuh kembang anak Anda!