Sengketa Hak Asuh Anak

Hak Asuh anak

Beranda > Hak Asuh Anak

Hak Asuh Anak: Ketentuan Hukum dan Cara Mendapatkannya 

Perselisihan hak asuh anak yang terjadi memberi bukti bahwa ayah dan ibunya meski telah bercerai, tetap memiliki rasa sayang kepada anaknya. Apalagi bila kakek dan nenek dari kedua belah pihak juga menaruh perhatian dan menginginkan cucunya bisa hadir dalam kehidupan mereka, maka tidak heran bila sengketa hak asuh anak semakin memanas.

Lalu bagaimana pengaturan tentang hak asuh anak berdasarkan hukum di Indonesia? Simak uraiannya dibawah ini.

Ketentuan Hukum tentang Hak Asuh Anak

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam pasal 41 mengatur tentang hak asuh anak akibat putusnya perkawinan sebagai berikut:

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri;

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia

  1. Reg No. 102 K/SIP/1973 tanggal 24 April 1975, kaidah hukum: “Mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa Ibu kandungnya yang diutamakan khususnya bagi anak – anak yang masih kecil, kerena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memeliharanya”.
  2. Reg No. 423 K/SIP/1980 tanggal 23 September 1980, kaidah hukum: “Dalam hal terjadi perceraian, maka anak-anak dibawah umur berada dibawah perwalian Ibu kandungnya”.
  3. Reg No. 239 K/SIP/1990, kaidah hukum: “Dalam hal terjadi perceraian anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan Ibu, perwaliannya patut diserahkan kepada Ibunya”.
Namun selain yurisprudensi diatas perlu diketahui adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 huruf c angka 4 yang menyatakan bahwa pemegang hak asuh anak wajib memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh anak untuk bertemu dengan anaknya. Dengan tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh anak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak tersebut.

Apakah hak asuh anak dibawah umur selalu harus jatuh ke ibunya?

Menjawab pertanyaan apakah hak asuh anak dibawah umur selalu jatuh ke tangan ibunya? Dalam praktik ditemukan fakta bahwa hak asuh anak dibawah umur tidak selalu jatuh ke tangan ibunya, melainkan bisa jatuh ke ayahnya asalkan terdapat fakta-fakta dibawah ini:
  1. Apabila alasan pengajuan perceraian adalah istri selingkuh atau berzina;
  2. Apabila didalam persidangan ditemukan fakta bahwa sang Ibu berkelakuan tidak baik, maka ketentuan dalam yurisprudensi tersebut diatas dapat dikesampingkan, dan hak asuh dapat diberikan kepada sang ayah. Hakim akan berpendapat bahwa sang Ibu tidak bisa memberikan contoh yang baik ke anak-anaknya.

Pertanyaan Paling Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering ditanyakan kepada kami sebagai Pengacara Hak Asuh Anak

Jangan Biarkan Anak Anda Terpisah Karena Kesalahan Strategi Hukum!

Dalam perebutan hak asuh, cinta saja tidak cukup. Anda butuh pembelaan hukum yang tepat agar tetap bisa mendampingi tumbuh kembang anak Anda!

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *